Hukum Indonesia pun memiliki pasal-pasal yang mengatur kekerasan seksual. Sebagai konstitusi, UUD 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam Pasal 28G dan Pasal 28I. Dalam Pasal 28 G, setiap ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results